Headlines

UU Pesantren: Tonggak Pengakuan Negara atas Kemandirian dan Kontribusi Pesantren

Tepat pada tanggal 24 September 2019, sejarah baru ditorehkan dalam perjalanan panjang dunia pendidikan Islam di Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren yang telah lama diperjuangkan akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Disahkan di tengah sorotan publik dan berdekatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, kehadiran UU ini menjadi semacam “kado istimewa” bagi jutaan santri dan keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia.

Namun, perlu kita pertanyakan ulang secara kritis dan reflektif: Untuk siapa sebenarnya Undang-Undang ini disusun? Apa dampak riilnya bagi masa depan pesantren dan masyarakat Indonesia secara luas?

baca juga: Menggali Potensi Lokal: Pengembangan Materi Ajar Bahasa Arab Berbasis Budaya Pesantren Ponorogo

Lebih dari Sekadar Lembaga Pendidikan

Pesantren bukan sekadar institusi pendidikan agama, tetapi telah menjadi bagian penting dari sejarah peradaban bangsa. Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, keberadaan pesantren mendahului sistem pendidikan formal yang kini kita kenal. Ia tumbuh dari akar tradisi masyarakat, menjadi ruang intelektual sekaligus spiritual, tempat generasi muda dididik tidak hanya dalam ilmu agama, tetapi juga nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, nasionalisme, dan kepedulian sosial.

Dalam catatan sejarah, pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan. Tidak sedikit tokoh pergerakan nasional dan pemimpin bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Spirit hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman) bukan hanya semboyan, tetapi sudah menjadi prinsip hidup santri yang terbukti dalam derap langkah sejarah bangsa.

Namun ironisnya, selama bertahun-tahun, eksistensi pesantren seolah belum sepenuhnya diakui secara utuh oleh negara. Sistem pendidikan nasional, melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hanya menempatkan pesantren dalam jalur pendidikan nonformal. Akibatnya, lulusan pesantren kerap mengalami diskriminasi dalam pengakuan akademik, akses pendidikan lanjutan, bahkan kesempatan kerja di sektor formal.

Menjawab Ketimpangan melalui Legislasi

Disahkannya UU Pesantren menjadi jawaban atas keresahan tersebut. Ia lahir dari kebutuhan untuk menempatkan pesantren bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai entitas pendidikan yang berdiri sejajar, memiliki otonomi, dan mendapatkan dukungan negara secara adil.

Melalui UU ini, pesantren secara resmi mendapatkan rekognisi atas kekhasan model pendidikannya yang berbeda dari sekolah umum. Negara mengakui arkanul ma’had (unsur-unsur dasar pesantren) seperti kiai, santri, masjid, asrama, dan kitab kuning sebagai ciri khas yang melekat pada pesantren. Tidak hanya itu, ruhul ma’had—jiwa pesantren yang meliputi keikhlasan, ketawaduan, dan keberkahan dalam belajar juga diakui sebagai elemen penting yang tak bisa diukur hanya dengan angka atau standar akademik formal.

UU ini juga memberikan afirmasi, yakni bentuk keberpihakan melalui dukungan regulasi dan pendanaan untuk pengembangan pesantren. Negara tidak hanya hadir sebagai pengatur, tetapi juga sebagai mitra yang bertanggung jawab membina, mendampingi, dan menjamin mutu pendidikan pesantren.

Selanjutnya, fasilitasi yang dimaksud dalam UU ini meliputi akses terhadap anggaran, bantuan infrastruktur, pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta keterlibatan dalam pembangunan daerah. Pesantren pun diberikan ruang untuk lebih aktif dalam berbagai sektor kehidupan seperti kewirausahaan, pertanian, teknologi, bahkan industri kreatif, tanpa kehilangan nilai-nilai tradisionalnya.

Dinamika dan Tantangan Implementasi

Meski secara hukum UU ini telah sah, tantangan besar terletak pada implementasinya. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi intervensi negara terhadap independensi pesantren. Padahal, salah satu kekuatan utama pesantren adalah kemandiriannya. Pesantren tidak dibangun oleh negara, melainkan tumbuh dari kesadaran masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi yang diterapkan harus bersifat fasilitatif, bukan represif. Negara harus hadir sebagai mitra, bukan pengendali.

Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah terkait kesenjangan kualitas antar pesantren. Ada pesantren yang sudah maju secara kelembagaan dan kurikulum, namun tidak sedikit pula yang masih kekurangan sarana prasarana dan belum memiliki sistem manajemen pendidikan yang memadai. Maka, dukungan dari pemerintah pusat dan daerah harus disertai dengan kebijakan yang kontekstual, memperhatikan keragaman pesantren, dan tidak menggunakan satu model pendekatan tunggal.

Untuk Siapa UU Ini?

Undang-Undang ini tidak hanya dibuat untuk kalangan pesantren. Ia hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengakui dan merawat keberagaman sistem pendidikan di Indonesia. Pesantren adalah bagian dari mozaik kebangsaan kita. Memajukan pesantren berarti memajukan bangsa. Mengabaikan pesantren sama saja dengan memotong akar sejarah dan identitas kultural Indonesia.

UU ini untuk santri, agar mereka tidak lagi dipandang sebelah mata ketika ingin melanjutkan studi atau bersaing di dunia kerja. UU ini untuk para kiai, agar mereka tidak lagi berjalan sendiri dalam membina umat. UU ini untuk masyarakat, agar memiliki pilihan pendidikan yang relevan dengan nilai lokal dan agama. Dan tentu saja, UU ini untuk Indonesia—agar pendidikan kita benar-benar mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam kebijakan nyata.

Penutup

Pesantren bukan lembaga pendidikan biasa. Ia adalah warisan peradaban, benteng moral bangsa, dan pusat transformasi sosial berbasis nilai. Hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan pengakuan yang sudah lama dinanti. Namun pengakuan tidak cukup jika tidak disertai dengan keadilan dalam perlakuan dan dukungan dalam pengembangan.

Kini saatnya seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, akademisi, praktisi pendidikan, hingga masyarakat luas, bersinergi dalam membumikan nilai-nilai luhur pesantren. Agar pesantren tetap menjadi oase ilmu dan iman di tengah tantangan zaman yang terus berubah.

Dan satu hal yang perlu kita renungkan bersama: Jika selama ini pesantren mampu berkontribusi besar meski tanpa pengakuan formal, maka bisa dibayangkan betapa lebih besar lagi kiprahnya ketika negara berdiri di sisinya.
Download UU Nomor 18 Tahun 2019

Penulis: Ibnu Fitrianto, M.Pd (Akademisi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *