Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena hiburan jalanan dengan nama “Sound Horeg” telah menjadi tren yang semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jawa. Sound Horeg adalah istilah yang merujuk pada kendaraan, biasanya truk, yang dimodifikasi dengan sound system berdaya sangat tinggi dan lampu warna-warni. Kendaraan ini biasanya digunakan dalam acara takbir keliling, hajatan, pawai desa, atau sekadar hiburan keliling yang menyedot perhatian masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Namun, seiring popularitasnya, Sound Horeg juga menuai kontroversi. Kegiatan ini kerap dikaitkan dengan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga suara yang terlalu bising dan mengganggu. Situasi ini kemudian mendorong beberapa lembaga keagamaan, seperti forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas Sound Horeg.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai latar belakang fatwa haram tersebut, pertimbangan hukumnya, serta respons dari masyarakat dan lembaga keagamaan lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Wahabi Lingkungan: Salah Kaprah Melabeli Pejuang Bumi
Apa Itu Sound Horeg?
Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa gaul lokal, yang merujuk pada suara keras dan menggelegar. Sound Horeg merujuk pada kendaraan yang dilengkapi dengan sound system berdaya sangat besar, kadang-kadang mencapai ribuan watt, dengan musik keras dan dentuman bass yang ekstrem. Selain suara, kendaraan ini juga dipasangi lampu-lampu warna-warni dan efek visual lainnya.
Biasanya Sound Horeg hadir dalam konteks budaya masyarakat pinggiran yang menjadikan hiburan ini sebagai ajang ekspresi, aktualisasi diri, bahkan peluang bisnis. Banyak anak muda yang ikut dalam komunitas ini, baik sebagai penonton maupun pengelola teknis.
Namun, hiburan ini tak jarang diiringi dengan aktivitas yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai moral dan agama. Fenomena joget bebas, minuman keras, serta tindakan tidak senonoh menjadi pemandangan umum yang mengiringi keberadaan Sound Horeg.
Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, dalam kajian fiqihnya memutuskan bahwa aktivitas Sound Horeg tergolong haram. Keputusan ini bukan hanya karena faktor teknis seperti suara keras, tetapi juga dilandasi pertimbangan moral, sosial, dan syariat.
Ada tiga alasan utama dalam fatwa haram tersebut:
1. Mengganggu dan Menyakiti Masyarakat
Suara dari Sound Horeg yang ekstrem terbukti mengganggu kenyamanan warga sekitar, bahkan dalam beberapa kasus bisa memecahkan kaca rumah atau mengganggu orang sakit dan bayi. Gangguan ini masuk dalam kategori isyā’ an-nās (menyakiti orang lain), yang dalam Islam termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
2. Mengandung Unsur Kemungkaran
Fenomena Sound Horeg kerap diiringi dengan perilaku yang tidak mencerminkan akhlak Islami. Joget bebas antara laki-laki dan perempuan, pakaian minim, bahkan terkadang disertai minuman keras menjadi praktik umum dalam kegiatan ini. Dalam Islam, segala bentuk hiburan yang menjerumuskan pada munkarat (kemaksiatan) dilarang keras.
3. Merusak Moral Generasi Muda
Sound Horeg secara tidak langsung menjadi wadah pembentukan budaya permisif di kalangan remaja. Anak-anak dan remaja yang menyaksikan atau terlibat dalam kegiatan ini mulai terbiasa dengan musik keras, hiburan bebas, dan lingkungan sosial yang jauh dari nilai pendidikan dan agama. Ini menjadi perhatian serius bagi para ulama karena menyangkut masa depan moral generasi penerus.
Walaupun forum pesantren seperti Bahtsul Masail telah memutuskan fatwa haram, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa resmi terkait Sound Horeg. Namun, MUI tetap memberikan catatan penting mengenai fenomena ini. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, tindakan pelarangan semestinya tidak hanya mengandalkan fatwa, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan langkah hukum dan regulasi pemerintah untuk menertibkan kegiatan yang meresahkan tersebut.
Sementara itu, MUI Jawa Timur sedang menggodok kajian lebih mendalam terkait dampak Sound Horeg, termasuk mengundang dokter spesialis THT untuk memahami efek kesehatan dari suara keras yang dihasilkan. Hasil dari kajian ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menetapkan sikap resmi MUI Jatim.
Tak semua pihak sepakat dengan fatwa haram ini. Sejumlah pelaku usaha sound system menganggap fatwa tersebut terlalu mengekang kreativitas dan perkembangan teknologi hiburan. Mereka berpendapat bahwa Sound Horeg bisa dikelola secara baik jika ada aturan teknis dan pembatasan konten, seperti mengatur volume suara dan melarang unsur maksiat.
beberapa pengusaha sound mengusulkan agar pemerintah menetapkan zona hiburan khusus, di mana kegiatan sound system bisa dilakukan dengan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Mereka menyatakan siap mendukung kebijakan yang membatasi waktu operasional, konten hiburan, serta pengawasan ketat dari aparat.
Dalam perspektif fiqih, setiap aktivitas yang membawa dampak mudarat (kerusakan) lebih besar dibanding maslahatnya, maka aktivitas tersebut hukumnya haram. Ini sesuai dengan kaidah:
“درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”
Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Aktivitas Sound Horeg, jika secara nyata membawa kerusakan moral, sosial, dan kesehatan, maka berdasarkan kaidah tersebut, ulama memandang bahwa pelarangan merupakan bentuk preventif yang sesuai dengan prinsip maqashid syari’ah (tujuan utama syariat Islam).
Fatwa haram terhadap Sound Horeg bukanlah upaya untuk membungkam kreativitas masyarakat, melainkan langkah preventif untuk menjaga moral, kenyamanan, dan kesehatan sosial masyarakat. Hiburan memang penting dalam kehidupan manusia, namun ketika hiburan mengandung kemungkaran, merusak generasi muda, serta mengganggu masyarakat luas, maka pelarangan menjadi sesuatu yang tidak terelakkan.
Perlu kesadaran bersama dari semua pihak bahwa nilai-nilai agama dan norma sosial tidak boleh dikorbankan atas nama hiburan semata. Fatwa haram ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima hiburan dan mendorong lahirnya budaya yang lebih sehat dan bermartabat.
